Profil

Lembaga Keuangan Mikro Syariah - Bank Wakaf Mikro al-Falah
merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Bank Wakaf Mikro berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis mereka melalui pemberian dana pinjaman untuk kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

Visi:

"Menjadi lembaga keuangan mikro yang terdepan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat melalui prinsip-prinsip keuangan syariah."

Misi:

  • Menyediakan layanan keuangan mikro yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Memberikan akses keuangan yang berkelanjutan untuk masyarakat kecil dan menengah.
  • Mengembangkan program dan inisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman prinsip-prinsip syariah di kalangan anggota dan masyarakat umum.
  • Berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal melalui pembiayaan yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

LKMS BWM Al-Falah

Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah.

  • 01 Maksud Program:

    "Untuk memberdayakan masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren melalui pendirian lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah (LKM Syariah)/Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan pola pendampingan."

  • 1. Memaksimalkan peran pesantren dalam program pemberdayaan masyarakat miskin produktif.
    2. Membangun dan mengukuhkan kelembagaan sosial ekonomi dari pesantren bagi lingkungan sekitar pesantren dalam bentuk LKM Syariah yang profesional, akuntabel, dan mandiri melalui penumbuhan Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI)

  • Pembiayaan Mikro Syariah: Memberikan pembiayaan kepada individu dan Kelompok sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah, termasuk Akad Qardh, Mudharabah dan Murabahah.

  • "Ekonomi di bawah itu harus ada ruang.Karena ada yang pengen pinjam tapi tak punya agunan, nah ini ke Bank Wakaf Mikro.Kalo ke bank pada umumnya kan mesti ada administrasi, agunan, jaminan, nah itu masyakarat kecil tidak masuk segmen pembiayaan dimaksud. Dengan kehadiran Bank Wakaf Mikro, tidak dibutuhkan prosedur tersebut."
    Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

    "Kami ingin memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kecil yang dimana secara formal tidak dapat diberikan pinjaman atau pembiayaan oleh lembaga keuangan formal lainnya. Harapan kami ini potensi pengembangannya besar di masa depan, akan ada kelompok usaha nasabah, 5 sampai 10 orang yang akan mendapatkan bimbingan digabungkan menjadi Halaqah Mingguan (HALMI). Kami juga ingin melakukan sinergi dan harmonisasi dalam pendampingan dan pemasaran produk usaha nasabah dengan program pemerintah lainnya,salah satunya melalui BUMDES dan BUMADES."
    Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

  • BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan. Selain itu, pinjaman yang didistribusikan oleh BWM juga tidak memerlukan jaminan dari peminjam, dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian rendah yang diperoleh ini akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Konsep pengembalian rendah didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

    - Badan Hukum : Koperasi Jasa (DINKOPUMKM) 00963/BH/M.KUKM.2/IX/2018
    - Ijin Usaha : Lembaga Keuangan Mikro Syariah (OJK) KEP-78/KO.0403/2018
 

Akad Pembiayaan

Lembaga Keuangan Mikro Syariah - Bank Wakaf Mikro al-Falah bemberikan penawaran Akad Pembiayaan diantaranya:

Keunggulan

Keunggulan dari Program Bank Wakaf Mikro Al-Falah antara lain:

Program & Pelatihan

Menyediakan program pendampingan dan pelatihan

Bebas Bunga

Memberikan Pinjaman Modal Usaha Bebas Bunga

Tanpa Agunan

Memberikan Pembiayaan Tanpa Agunan / Jaminan

Non Deposit Taking

Tidak mengelola dana masyarakat, berupa simpanan, tabungan, deposito dan produk sejenis


Imbal Hasil Rendah

Komitmen akan Imbal Hasil Rendah, setara 3% per-tahun

Literasi & Inklusi

Kami Mempromosikan Literasi dan Inklusi Keuangan

Tanggung Rentang

Konsep Tanggung Renteng menanggung secara bersama-sama (biaya yang harus dibayar)

Kemiskinan & Ketimpangan

Akses permodalan yang mudah dengan harapat dapat mengentaskan Kemiskinan & Ketimpangan


Menghindari Jeratan Rentenir

Berkomitmen membantu masarakat, agar terhindar dari jeratan rentenir

Pendampingan Usaha

Memberikan Pendampingan dan Konsultasi Usaha

Bimbingan Keagamaan

Edukasi dan Bimbingan seputar keagamaan bagi anggota Halmi

Pelayanan

Memberikan pelayanan terbaik bagi custumer / nasabah

Hubungi Kami!

Jika anda Ingin tahu lebih lengkap dan jelas tentang BWM Al-Falah, Silahkan Chat dengan Kami.!.

Pengurus & Pengelola

Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah.

Muhammad Ali Zaenal Abidin, S.Kom.

Ketua LKMS

Periode 2023 - 2027

Kevin Adeeb Yakhsyallah

Bendahara LKMS

Periode 2023 - 2027

Ibnu Agil, S.Ud.

Sekretaris LKMS

Periode 2023 - 2027

M. Farid Hasan, S.Sos.

Manager

Hairon Hakiki, SP.

Admin & Pembukuan

Abd. Halim Sya'dani

Supervisor

M. Ervan Kholidi, S.Sy.

Asisten Supervisor

Sudirman Hala

Asisten Supervisor

Data Statistik

Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah Tahun 2024.

Nasabah Kumulatif 100%
Nasabah Outstanding 90%
Jumlah Kumpi 75%
Pembiayaan Kumulatif 55%
Pembiayaan Outstanding 55%

Kontak

Lokasi/Alamat:

Jl. KH. Syamsul Arifin No.1 Dusun Parebalan Desa Karangharjo
Kec. Silo Kab. Jember - Jawa Timur

Call:

+62812-3478-3535