LKMS BWM Al-Falah
Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah - Bank Wakaf Mikro al-Falah
merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Bank Wakaf Mikro berperan untuk memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis mereka melalui pemberian dana pinjaman untuk kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.
Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah.
"Untuk memberdayakan masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren melalui pendirian lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah (LKM Syariah)/Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan pola pendampingan."
1. Memaksimalkan peran pesantren dalam program pemberdayaan masyarakat miskin produktif.
2. Membangun dan mengukuhkan kelembagaan sosial ekonomi dari pesantren bagi lingkungan sekitar pesantren dalam bentuk LKM Syariah yang profesional, akuntabel, dan mandiri melalui penumbuhan Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI)
Pembiayaan Mikro Syariah: Memberikan pembiayaan kepada individu dan Kelompok sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah, termasuk Akad Qardh, Mudharabah dan Murabahah.
"Ekonomi di bawah itu harus ada ruang.Karena ada yang pengen pinjam tapi tak punya agunan, nah ini ke Bank Wakaf Mikro.Kalo ke bank pada umumnya kan mesti ada administrasi, agunan, jaminan, nah itu masyakarat kecil tidak masuk segmen pembiayaan dimaksud. Dengan kehadiran Bank Wakaf Mikro, tidak dibutuhkan prosedur tersebut."
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
"Kami ingin memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kecil yang dimana secara formal tidak dapat diberikan pinjaman atau pembiayaan oleh lembaga keuangan formal lainnya. Harapan kami ini potensi pengembangannya besar di masa depan, akan ada kelompok usaha nasabah, 5 sampai 10 orang yang akan mendapatkan bimbingan digabungkan menjadi Halaqah Mingguan (HALMI). Kami juga ingin melakukan sinergi dan harmonisasi dalam pendampingan dan pemasaran produk usaha nasabah dengan program pemerintah lainnya,salah satunya melalui BUMDES dan BUMADES."
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan. Selain itu, pinjaman yang didistribusikan oleh BWM juga tidak memerlukan jaminan dari peminjam, dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian rendah yang diperoleh ini akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Konsep pengembalian rendah didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.
- Badan Hukum : Koperasi Jasa (DINKOPUMKM) 00963/BH/M.KUKM.2/IX/2018Lembaga Keuangan Mikro Syariah - Bank Wakaf Mikro al-Falah bemberikan penawaran Akad Pembiayaan diantaranya:
Keunggulan dari Program Bank Wakaf Mikro Al-Falah antara lain:
Tidak mengelola dana masyarakat, berupa simpanan, tabungan, deposito dan produk sejenis
Akses permodalan yang mudah dengan harapat dapat mengentaskan Kemiskinan & Ketimpangan
Jika anda Ingin tahu lebih lengkap dan jelas tentang BWM Al-Falah, Silahkan Chat dengan Kami.!.
Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah.
Periode 2023 - 2027
Periode 2023 - 2027
Periode 2023 - 2027
Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah - Bank Wakaf Mikro Al-Falah Tahun 2024.
Jl. KH. Syamsul Arifin No.1 Dusun Parebalan Desa Karangharjo
Kec. Silo Kab. Jember - Jawa Timur
+62812-3478-3535